Pesantren.onlinePanduan ← pesantren.online
🛒

Pengadaan (Supplier, PO, Belanja)

Alur pembelian barang/jasa yang rapi dan tercatat: dari data Supplier, Purchase Order, terima barang, sampai pencairan uang dan cetak bukti kas keluar (BKK).

Syarat: sudah menyelesaikan 🌱 Panduan Dasar. Ini alur uang, jadi tenang dan teliti — setiap langkah aman karena uang baru benar-benar tercatat di buku besar saat Bapak/Ibu menekan Setujui & Cairkan.

Menu Pengadaan hanya muncul bila: (1) pesantren memakai Mode Lanjutan, (2) modul Pengadaan aktif, dan (3) akun Bapak/Ibu punya hak keuangan/belanja. Bila menunya tidak terlihat, mintalah admin mengaktifkannya. Semua menu di bawah ada di grup Sarana & Logistik pada menu kiri.

Daftar isi:

  1. Mengenal alur pengadaan
  2. Mendaftarkan Supplier
  3. Membuat Purchase Order (PO)
  4. Menyetujui PO
  5. Menerima barang (GRN)
  6. Belanja: Setujui & Cairkan
  7. Mencetak BKK
  8. Belanja tanpa PO
  9. Pengingat penting
  10. Glosarium istilah

1. Mengenal Alur Pengadaan

Apa ini? Pengadaan adalah cara pesantren membeli barang/jasa dengan jejak yang jelas — siapa pemasoknya, apa yang dipesan, sudah diterima atau belum, dan kapan uangnya keluar. Semua tercatat sehingga laporan keuangan rapi dan bisa diaudit.

Urutannya begini (mudah diingat):

  1. Supplier — daftarkan dulu pemasok/toko (sekali saja, lalu dipakai berulang).
  2. Purchase Order (PO) — buat pesanan: pemasok mana, barang apa, berapa banyak, harga berapa.
  3. Setujui PO — pejabat yang berwenang menyetujui pesanan.
  4. Terima barang (GRN) — saat barang datang, catat penerimaannya. Saat diterima penuh, sistem otomatis membuat catatan Belanja (tagihan).
  5. Belanja → Setujui & Cairkan — periksa tagihan, lalu cairkan. Saat inilah uang dibukukan otomatis (beban, pajak, kas).
  6. Cetak BKK — cetak Bukti Kas Keluar sebagai arsip fisik.
📷
Cuplikan layar: diagram alur Supplier → PO → Terima → Belanja → Cairkan → BKK (gambar menyusul)

💡 Tidak semua belanja harus lewat PO. Untuk pengeluaran kecil/mendesak, Bapak/Ibu bisa langsung mencatat di menu Belanja & Pajak (lihat Bagian 8). PO dipakai untuk pembelian yang perlu pesanan resmi dan persetujuan dulu.


2. Mendaftarkan Supplier

Kapan dipakai: sebelum membuat PO, pemasok/tokonya harus ada dulu di daftar. Cukup didaftarkan sekali; setelah itu tinggal dipilih.

Siapkan dulu: nama toko/pemasok, nomor telepon, dan (kalau ada) NPWP serta nomor rekening bank untuk transfer.

Langkahnya:

  1. Menu kiri → grup Sarana & LogistikSupplier.
  2. Ketuk + Tambah (di kanan atas).
  3. Isi formulir:
    • Nama — nama toko/pemasok. Wajib diisi.
    • NPWP — nomor NPWP pemasok bila punya (boleh dikosongkan).
    • PKP (ber-NPWP) — geser aktif bila pemasok adalah Pengusaha Kena Pajak. Ini memengaruhi perhitungan pajak nanti (lihat Glosarium).
    • Kehalalan — pilih Halal, Syubhat, atau Non-halal. Bawaannya Halal.
    • Telepon, Alamat, Bank, dan No. Rekening — untuk memudahkan pembayaran dan kontak.
    • Aktif — biarkan menyala. Matikan hanya bila pemasok sudah tidak dipakai (agar tidak muncul lagi di pilihan PO).
  4. Ketuk Simpan.
📷
Cuplikan layar: formulir Supplier dengan kolom Nama, NPWP, dan tombol PKP (gambar menyusul)

Tanda berhasil: pemasok muncul di tabel Supplier dengan lencana Kehalalan (hijau = Halal, kuning = Syubhat/Non-halal). Sekarang pemasok ini bisa dipilih saat membuat PO.

⚠️ Kalau ada masalah:

  • Tombol + Tambah tidak ada → akun Bapak/Ibu belum punya hak input belanja. Minta admin menambahkan peran keuangan.
  • Salah ketik data → ketuk Edit (pensil) di baris pemasok itu, betulkan, lalu Simpan.

3. Membuat Purchase Order (PO)

Kapan dipakai: saat akan memesan barang/jasa dari pemasok dan butuh pesanan resmi yang disetujui dulu.

Siapkan dulu: nama pemasok (sudah terdaftar), daftar barang + jumlah + harga satuan, serta akun beban dan sumber dana yang sesuai (tanyakan bendahara bila ragu).

Langkahnya:

  1. Menu kiri → grup Sarana & LogistikPurchase Order.
  2. Ketuk + Tambah.
  3. Isi bagian Purchase Order:
    • Supplier — ketik sebagian nama, pilih dari daftar. (Hanya pemasok aktif yang muncul.)
    • Tanggal — tanggal pesanan (biasanya sudah terisi hari ini).
    • Jenis — Barang / Jasa / Sewa.
    • Akun Beban — pilih akun beban yang akan dibebani (mis. 5-xxxx Beban Pengadaan).
    • Divisi dan Sumber Dana — pilih unit dan dari dana mana pembeliannya.
    • Keterangan — catatan singkat bila perlu.
  4. Isi bagian Item (daftar barang). Untuk tiap baris:
    • Uraian — nama barang/jasa. Contoh: Beras 50 kg.
    • Qty — jumlah. Contoh: 10.
    • Harga Satuan — harga per unit dalam Rupiah. Contoh: 650000.
    Ketuk Tambah Item untuk baris berikutnya.
  5. Ketuk Simpan. Total PO dihitung otomatis dari semua item.
📷
Cuplikan layar: formulir PO dengan daftar Item (Uraian, Qty, Harga Satuan) (gambar menyusul)

Tanda berhasil: PO muncul di tabel dengan nomor otomatis (mis. PO/2026/06/0001) dan status Draft. Totalnya sudah terhitung.

⚠️ Kalau ada masalah:

  • Mau membetulkan item PO → selama status masih Draft, ketuk Edit, ubah item, lalu Simpan. Setelah PO disetujui/diterima, item terkunci agar nilai yang sudah disetujui tidak berubah.
  • Pemasok tidak muncul di pilihan → pemasok belum terdaftar atau statusnya tidak aktif. Daftarkan/aktifkan dulu (lihat Bagian 2).

4. Menyetujui PO

Apa ini? Persetujuan adalah lampu hijau dari pejabat berwenang sebelum barang dipesan ke pemasok. Hanya pemegang hak persetujuan pencairan yang dapat menyetujui.

Langkahnya:

  1. Buka menu Purchase Order. Cari PO yang berstatus Draft atau Diajukan.
  2. Pada baris PO itu, ketuk tombol Setujui (ikon centang hijau).
  3. Muncul kotak konfirmasi — periksa lalu tegaskan Setujui.
📷
Cuplikan layar: baris PO dengan tombol Setujui dan kotak konfirmasi (gambar menyusul)

Tanda berhasil: muncul pemberitahuan "PO disetujui" dan status berubah menjadi Disetujui (lencana biru). PO siap untuk tahap terima barang.

⚠️ Kalau ada masalah:

  • Muncul "Gagal menyetujui" dengan pesan soal anggaran/pagu → pembelian melampaui pagu RKAM untuk akun itu (mode blokir). Kurangi nilai PO atau koordinasi dengan bendahara untuk menyesuaikan pagu.
  • Muncul pesan persetujuan wajib → ada aturan persetujuan yang belum dipenuhi. Pastikan PO sudah melewati jalur pengajuan yang ditetapkan pesantren.
  • Tombol Setujui tidak ada → akun Bapak/Ibu belum punya hak persetujuan pencairan. Ini memang sengaja dipisah dari pembuat PO.

5. Menerima Barang (GRN)

Apa ini? GRN (Goods Receipt Note / catatan penerimaan barang) adalah pencatatan saat barang benar-benar datang. Inilah pencocokan antara yang dipesan dan yang diterima. Saat barang diterima penuh, sistem otomatis membuat catatan Belanja (tagihan) yang nanti tinggal disetujui & dicairkan.

Siapkan dulu: barang sudah datang dan sudah dicek jumlahnya. PO harus sudah berstatus Disetujui.

Langkahnya:

  1. Buka menu Purchase Order. Cari PO yang berstatus Disetujui.
  2. Pada baris PO itu, ketuk tombol Terima (GRN) (ikon truk).
  3. Akan muncul kotak Terima Barang (GRN):
    • Bila pesantren memakai penerimaan penuh (bawaan): cukup tegaskan konfirmasi. Seluruh item dianggap diterima penuh.
    • Bila pesantren mengaktifkan penerimaan sebagian: muncul daftar item dengan kolom Qty Diterima. Isi jumlah yang benar-benar diterima per item (boleh kurang dari Qty PO, tidak boleh lebih).
  4. Tegaskan untuk menyimpan penerimaan.
📷
Cuplikan layar: kotak Terima Barang (GRN) dengan kolom Qty PO dan Qty Diterima per item (gambar menyusul)

Tanda berhasil:

  • Bila seluruh item diterima penuh → muncul "Barang diterima & Belanja dibuat". Status PO menjadi Diterima, dan catatan Belanja baru muncul di menu Belanja & Pajak (siap disetujui & dicairkan — lihat Bagian 6).
  • Bila baru sebagian diterima → muncul "Penerimaan dicatat". Belanja belum dibuat sampai semua item lengkap diterima.

⚙️ Tentang "terima sebagian": fitur menerima barang kurang dari jumlah pesanan adalah setelan opsional. Secara bawaan setelan ini mati (penerimaan selalu penuh sekaligus). Admin bisa menyalakannya lewat menu Setelan / Kebijakan pesantren (kelompok Keuangan) → "Izinkan penerimaan barang sebagian (GRN parsial)". Bila ragu, biarkan bawaan.

⚠️ Kalau ada masalah:

  • Muncul "Gagal menerima" — qty diterima melebihi PO → angka yang diisi lebih besar dari Qty yang dipesan. Betulkan agar tidak melebihi.
  • Tombol Terima (GRN) tidak ada → PO belum berstatus Disetujui, atau akun Bapak/Ibu belum punya hak input belanja.

6. Belanja: Setujui & Cairkan

Apa ini? Belanja adalah catatan tagihan/pengeluaran. Di sinilah uang benar-benar dibukukan: saat Bapak/Ibu menekan Setujui & Cairkan, sistem membuat jurnal otomatis (beban, pajak bila ada, dan kas keluar). Pajak (PPN/PPh) sudah dihitung otomatis saat Belanja dibuat.

Langkahnya:

  1. Menu kiri → grup Sarana & LogistikBelanja & Pajak.
  2. Cari Belanja berstatus Diajukan (lencana kuning). Untuk Belanja dari PO, uraiannya berisi nomor PO dan nama pemasok.
  3. Ketuk barisnya untuk memeriksa: tanggal, uraian, DPP, PPN, PPh, dan Total. Pastikan benar.
  4. Bila sudah benar, ketuk Setujui & Cairkan (ikon centang hijau).
  5. Muncul konfirmasi yang menjelaskan bahwa belanja akan disetujui, dijurnal otomatis (beban, pajak, kas), dan ditandai dicairkan. Tegaskan.
📷
Cuplikan layar: tabel Belanja dengan kolom DPP, PPN, PPh, Total dan tombol Setujui & Cairkan (gambar menyusul)

Tanda berhasil: muncul "Belanja disetujui & dijurnal", status berubah menjadi Dicairkan (lencana hijau), dan jurnalnya otomatis masuk ke Buku Besar. Bukti BKK siap dicetak (lihat Bagian 7).

⚠️ Kalau ada masalah:

  • Muncul pesan "Bagan Akun (COA) belum lengkap" → akun beban atau akun kas/bank belum tersedia. Minta bendahara/admin melengkapi Bagan Akun (menu Keuangan → Bagan Akun) lalu coba lagi.
  • Muncul pesan soal pagu/anggaran → pengeluaran melampaui pagu RKAM (mode blokir). Koordinasi dengan bendahara.
  • Belanja salah dan belum dicairkan → gunakan tombol Tolak (ikon silang merah). Belanja yang sudah dicairkan tidak bisa diubah/dihapus — koreksi dilakukan lewat jurnal pembalik oleh bendahara.

⚠️ Penting — pemisahan tugas: tombol Setujui & Cairkan hanya muncul untuk pemegang hak persetujuan pencairan. Pembuat belanja dan penyetuju sengaja dipisah demi keamanan keuangan.


7. Mencetak BKK

Apa ini? BKK (Bukti Kas Keluar) adalah lembar bukti resmi bahwa uang dikeluarkan untuk belanja itu — untuk ditandatangani dan diarsipkan.

Langkahnya:

  1. Di menu Belanja & Pajak, cari baris belanja yang dimaksud.
  2. Ketuk tombol Cetak BKK (ikon printer).
  3. BKK terbuka di tab baru. Cetak lewat menu cetak peramban (Ctrl+P), atau simpan sebagai PDF.
📷
Cuplikan layar: lembar BKK siap cetak di tab baru (gambar menyusul)

Tanda berhasil: lembar BKK tampil rapi berisi rincian belanja, siap dicetak dan ditandatangani.


8. Belanja Tanpa PO

Kapan dipakai: untuk pengeluaran kecil/mendesak yang tidak perlu pesanan resmi lebih dulu (mis. beli ATK, ongkos kirim). Bapak/Ibu bisa langsung mencatat Belanja.

Langkahnya:

  1. Menu kiri → grup Sarana & LogistikBelanja & Pajak.
  2. Ketuk + Tambah.
  3. Isi bagian Data Belanja:
    • Tanggal, Uraian — tanggal dan keterangan singkat pengeluaran.
    • Jenis — Barang / Jasa / Sewa Tanah/Bangunan.
    • Kategori RKAM — opsional, untuk pengelompokan anggaran.
    • Divisi/Unit dan Sumber Dana — dari unit dan dana mana. Sumber Dana wajib dipilih.
    • DPP (sebelum pajak) — nilai dasar belanja dalam Rupiah (lihat Glosarium). Wajib lebih dari 0.
    • Vendor ber-NPWP — nyalakan bila pemasok punya NPWP. Memengaruhi perhitungan pajak.
  4. Isi bagian Pembukuan:
    • Akun Beban/Aset (Debit) — akun yang dibebani belanja ini.
    • Akun Kas/Bank (Kredit) — dari kas/bank mana uangnya keluar.
  5. Ketuk Simpan. PPN/PPh dihitung otomatis. Belanja muncul berstatus Diajukan.
  6. Lanjutkan ke Setujui & Cairkan seperti Bagian 6.
📷
Cuplikan layar: formulir Belanja dengan bagian Data Belanja dan Pembukuan (gambar menyusul)

Tanda berhasil: belanja tercatat berstatus Diajukan, dengan PPN/PPh sudah terhitung otomatis.

⚠️ Tidak yakin akun beban/kas mana yang dipilih? → tanyakan bendahara. Salah akun bisa membuat laporan keuangan keliru.


9. Pengingat Penting

  1. 🔐 Pembuat ≠ penyetuju. Yang membuat PO/Belanja sengaja berbeda dari yang menyetujui & mencairkan. Ini melindungi pesantren.
  2. 💸 Uang baru terbukukan saat "Setujui & Cairkan". Membuat PO atau Belanja saja belum mengeluarkan uang dari pembukuan.
  3. 🔒 Belanja yang sudah dicairkan tidak bisa diubah/dihapus. Salah? Lapor bendahara untuk jurnal pembalik.
  4. 📦 Catat penerimaan barang dengan jujur. Qty diterima tidak boleh melebihi yang dipesan.
  5. 🧾 Cetak & arsipkan BKK untuk setiap pencairan sebagai bukti fisik.
  6. 🚪 Keluar (logout) bila memakai komputer kantor bersama.

Glosarium Istilah

Istilah keuangan/pengadaan yang muncul di layar, dijelaskan sederhana:

Istilah Artinya
Supplier Pemasok / toko / penyedia barang/jasa yang menjadi sumber pembelian pesantren.
PO (Purchase Order) Surat pesanan resmi: pemasok mana, barang apa, berapa banyak, harga berapa. Dibuat sebelum barang dibeli, lalu disetujui.
GRN Goods Receipt Note — catatan penerimaan barang. Diisi saat barang datang untuk mencocokkan pesanan dengan yang benar-benar diterima.
Belanja Catatan tagihan/pengeluaran. Bisa lahir otomatis dari PO yang diterima penuh, atau dicatat langsung. Saat disetujui & dicairkan, uang dibukukan.
DPP Dasar Pengenaan Pajak — nilai belanja sebelum ditambah pajak. Pajak (PPN/PPh) dihitung dari angka ini.
PKP Pengusaha Kena Pajak — pemasok ber-NPWP yang resmi memungut PPN. Status ini memengaruhi perhitungan pajak belanja.
PPN / PPh Pajak yang dihitung otomatis: PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan). Sistem menghitungnya sesuai jenis belanja, status NPWP, dan sumber dana.
BKK Bukti Kas Keluar — lembar bukti resmi pengeluaran uang, untuk ditandatangani dan diarsipkan.
Akun Beban Pos pembukuan yang menampung biaya/pengeluaran (mis. Beban Pengadaan, Beban ATK). "Didebit" saat belanja.
Akun Kas/Bank Pos pembukuan tempat uang berada (kas tunai atau rekening bank). "Dikredit" (berkurang) saat uang keluar untuk belanja.
Sumber Dana Dari kantong mana pembelian dibiayai (mis. dana umum, dana BOS/negara, infak). Memengaruhi pencatatan dan pajak.
Syubhat Status kehalalan yang meragukan (belum jelas halal/haram). Bisa ditandai pada pemasok/dana agar pesantren bisa berhati-hati. Untuk dana syubhat/non-halal, pajak negara tidak dipungut.
RKAM Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah/pesantren — pagu/anggaran. Bila pembelian melampaui pagu (mode blokir), persetujuan akan ditolak.

Contekan Cepat

Mau apa? Buka di mana?
Daftarkan pemasok baru Sarana & Logistik → Supplier → + Tambah
Buat pesanan (PO) Sarana & Logistik → Purchase Order → + Tambah
Setujui PO Purchase Order → baris PO → Setujui
Catat barang datang Purchase Order → baris PO (Disetujui) → Terima (GRN)
Cairkan tagihan Sarana & Logistik → Belanja & Pajak → Setujui & Cairkan
Belanja kecil tanpa PO Sarana & Logistik → Belanja & Pajak → + Tambah
Cetak bukti kas keluar Belanja & Pajak → baris belanja → Cetak BKK
Nyalakan terima sebagian Setelan / Kebijakan (kelompok Keuangan) → Izinkan penerimaan sebagian
🙋 Masih bingung? Foto layar Bapak/Ibu, lalu kirim ke admin lewat WA. Bertanya tidak merepotkan.